SUMENEP, LITERA TIMES – Jika Anda mencari tilang manual di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, jangan berharap akan menemukannya.
Mulai hari ini, tak ada lagi tilang manual di Sumenep. Pasalnya, pihak kepolisian daerah setempat sudah menerapkan tilang elektronik.
Polres Sumenep memastikan telah menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai hari ini, Selasa, 1 November 2022.
Masyarakat, khususnya para pengendara motor ataupun mobil tidak akan lagi melihat petugas Satlantas di jalan raya.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko mengatakan, kebijakan tersebut merujuk pada perintah Kapolri bahwa tidak ada lagi tilang manual di wilayah hukum Sumenep.
Semuanya penegakan terhadap pelanggaran lalu lintas kini memakai tilang elektronik.
“Jadi, sekarang tidak ada anggota lalu lintas yang di jalan-jalan melakukan tilang,” tegas Edo Satya Kentriko, Selasa, 1 November 2022.