SUMENEP, LITERA TIMES – Sejak Polres Sumenep menyatakan telah menerapkan tilang elektronik pada Selasa, 1 November 2022 lalu, lokasi kamera pengintai menjadi perhatian masyarakat Sumenep.
Lokasi kamera pengintai tilang elektronik tentu menjadi perhatian karena alat canggih tersebut menggantikan tugas polisi lalu lintas (Polantas) untuk mengawasi pelanggaran.
Sebelumnya, Polres Sumenep memastikan telah menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada tanggal 1 November 2022 kemarin.
Sejak itu, secara resmi masyarakat Sumenep, khususnya para pengendara motor ataupun mobil tidak akan lagi melihat petugas Satlantas berdiri di jalan raya.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko mengatakan, kebijakan tersebut merujuk pada perintah Kapolri bahwa tidak ada lagi tilang manual di wilayah hukum Sumenep.
Semuanya penegakan terhadap pelanggaran lalu lintas kini memakai tilang elektronik.
“Jadi, sekarang tidak ada anggota lalu lintas yang di jalan-jalan melakukan tilang,” tegas Kapolres Edo Satya Kentriko.