Demi Cari Hiburan di Luar Kota, Warga Pamekasan Nekat Lakukan Hal Terlarang

  • Bagikan
Demi Cari Hiburan di Luar Kota, Warga Pamekasan Nekat Lakukan Hal Terlarang
Konferenai pers penangkapan pelaku pencurian motor mahasiswi di Mapolsek Tlanakan, Pamekasan, Kamis (20/10/2022) pagi. (Foto Dok. Polsek Tlanakan)

PAMEKASAN, LITERA TIMES – SA (23) warga Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur nekat lakukan hal terlarang hingga berujung bui.

Pelaku nekat lakukan hal terlarang itu di sebuah kafe di Jl. Raya Tlanakan, Pamekasan pada Sabtu, 15 Oktober 2022 lalu.

Hal terlarang yang dilakukan SA tak lain adalah mencuri motor milik salah satu pengunjung kafe yang sedang nongkrong.

Korban merupakan seorang mahasiswi bernama Anis Nur Laili (20) warga Desa Bukek, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.

Sangat disayangkan, motif pelaku lakukan hal terlarang itu bukan karena terdesak kebutuhan ekonomi. Melainkan untuk dipakai cari hiburan dan berpesta ria di luar kota.

Kapolsek Tlanakan AKP Achmad Supriyadi mengungkap motif warga Pademawu curi motor mahasiswi tersebut saat Konferensi Pers, Kamis, 20 Oktober 2020 pagi.

Pelaku menjual motor Beat warna biru putih Nopol M 4033 CQ hasil curiannya di wilayah Kabupaten Sampang dengan harga Rp 3 juta.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *