Atta Halilintar hingga Mario Teguh Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan Robot Trading Net89

  • Bagikan
Atta Halilintar hingga Mario Teguh Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan Robot Trading Net89
M Zainul Arifin, kuasa hukum para korban sebagai pelapor kasus dugaan penipuam dan penggelapan robot trading Net89. (Foto IST/detikcom)

JAKARTA, LITERA TIMES – Diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan robot trading Net89, lima orang publik figur dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Lima figur publik yang dilaporkan ke polisi tersebut yakni Atta Halilintar, Taqy Malik, Adri Prakarsa, Kevin Aprilio, dan Mario Teguh.

Kuasa hukum para korban sebagai pelapor, M Zainul Arifin mengatakan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan robot trading Net89 melibatkan total 230 korban dengan total kerugian mencapai Rp 28 miliar.

Laporan tersebut teregister di nomor: LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 26 Oktober 2022 hari ini.

“Hari ini kita buat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan perdagangan tanpa izin melalui media elektronik yang diduga dilakukan oleh individu-individu atau korporasi robot trading Net89,” kata M Zainul di gedung Bareskrim Polri, Rabu, 26 Oktober 2022, seperti dilansir LITERA TIMES dari detikcom.

M Zainul mengungkapkan, Atta Halilintar melelang bandana seharga Rp 2,2 miliar ke salah satu founder Net89. Sedangkan Taqy Malik disebut juga menerima lelang sepeda Brompton seharga Rp 700 juta.

“Kalau Atta Halilintar diduga lelang bandana ya Rp 2,2 miliar dari founder-nya Net89 Reza Paten. Kemudian Taqy Malik dia menerima dari lelang sepeda Brompton Rp 700 juta diduga TPPU pasal 5,” kata Zainul.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *