BANTEN, LITERA TIMES – Tiga tersangka judi online yang ditangkap di Kamboja sudah tiba di tanah air. Ketiganya langsung ditahan di Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Timsus Polri yang terdiri dari Bareskrim, Divhubinter dan Polda Metro Jaya berhasil memulangkan dan menangkap tiga orang tersangka judi online tersebut dari Kamboja.
Tiga tersangka tersebut yakni Tjokro Soetrisno, Elvan Adrian Setiawan, dan Ivan Tantowi. Ketiganya dipulangkan dari Kamboja.
“Ketiganya tersangka masuk ke daftar pencarian orang (DPO) dari Kamboja,” kata Dedi saat keterangan pers di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu, 15 Oktober 2022.
Dedi menerangkan, kasus ini bermula dari penangkapan tiga tersangka pada tanggal 12 Agustus 2022 lalu. Yakni tersangka M, tersangka RS, dan MR.
Dari 3 tersangka tersebut, kata Dedi, tim penyidik berhasil mengembangkan dan mendapatkan tiga orang tersangka lainnya. “Yang pada saat itu, Bapak Kapolri sudah menyampaikan DPO terkait tiga tersangka tersebut,” ujar Dedi.