Peran Anggota KM 50 di Kasus Pembunuhan Brigadir J

  • Bagikan
Peran Anggota KM 50 di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang perdana, Senin (17/10/2022). (Foto CNN Indonesia)

JAKARTA, LITERA TIMES – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap peran anggota KM 50 dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh atasannya mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada 8 Juli lalu.

Peran anggota KM 50 sebagai tim penyisir CCTV usai pembunuhan Brigadir J itu terungkap dalam berkas dakwaan JPU.

Sidang perdana pembacaan dakwaan Ferdy Sambo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022 kemarin.

Jaksa menyebut, awalnya Sambo meminta anak buahnya, mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan untuk membersihkan CCTV di sekitar Kompleks Polri Duren Tiga usai pembunuhan Yosua.

Namun, Hendra bukanlah eksekutor perintah tersebut. Sebab, Hendra meminta AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay untuk melakukan tugas penting dari Ferdy Sambo.

Menurut Jaksa, nama terakhir adalah sosok yang mendapat tugas untuk menyisir CCTV usai insiden KM 50 akhir 2020 lalu.

Tapi karena Acay sedang di Bali, ia lantas meminta anak buahnya yang lain, AKP Irfan Widyanto untuk melakukan perintah menyisir CCTV usai pembunuhan Brigadir J.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *