Optimalkan Pencegahan Rokok Ilegal, Satpol PP Sumenep Gelar Sosialisasi Ketentuan Cukai

  • Bagikan
Satpol PP Sumenep Gelar Sosialisasi Ketentuan Tentang Cukai Rokok DBHCHT
Kegiatan Forum Tatap Muka Sosialisasi Ketentuan Tentang Cukai Rokok DBHCHT oleh Satpol PP Sumenep, Jumat (25/8/2023). (Litera Times)

SUMENEP, LITERA TIMES – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep terus berupaya optimalkan pencegahan peredaran rokok ilegal.

Sudah melakukan pengumpulan informasi dan operasi pasar, kali ini Satpol PP Sumenep gelar Sosialisasi Ketentuan Tentang Cukai Rokok DBHCHT.

Kegiatan yang dikemas dengan Forum Tatap Muka itu berlangsung di de Baghraf Hotel Jl. Panglima Sudirman No. 5-5a, Pajagalan, Kota Sumenep, Jumat, 25 Agustus 2023.

Kepala Satpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy menyampaikan, peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai di Kabupaten Sumenep saat ini masih sangat marak.

Sosialisasi Ketentuan Tentang Cukai Rokok DBHCHT merupakan salah satu upaya pemerintah untuk melakukan pencegahan peredaran rokok ilegal di Sumenep.

“Tanpa kita sadari banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari peredaran rokok ilegal. Karena itu, salah satu upaya pemerintah melakukan pencegahan melalui kegiatan sosialisasi penyampaian informasi kepada masyarakat,” kata Ach. Laili Maulidy, Jumat, 25 Agustus 2023 pagi.

Salah satu materi yang ditekankan dalam sosialisasi itu yakni informasi tentang ketentuan cukai rokok yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *