SUMENEP, LITERA TIMES – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur hanya berhasil selesaikan 14 rancangan peraturan daerah (raperda) selama tahun anggaran 2022.
Padahal, usulan raperda yang masuk ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep sebanyak 21.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep Juhari mengatakan, sampai saat ini ada 14 raperda yang telah selesai dibahas. Sebagian dari dari raperda tersebut sudah menjadi Perda.
“Tiga di antaranya telah ditetapkan menjadi Perda,” kata Juhari, Rabu, 16 November 2022.
Tiga raperda yang telah ditetapkan menjadi Perda itu antara lain:
1. Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam,
2. Perda Kabupaten Layak Anak, dan
3. Perda Pengelolaan Keuangan Daerah