Pemkab Sumenep Mulai Gunakan Motor Listrik

  • Bagikan
Pemkab Sumenep Mulai Gunakan Motor Listrik
Bupati Sumenep Achmad Fauzi mencoba motor listrik yang kini menjadi kendaraan operasional sejumlah Bagian di Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep. (Istimewa)

SUMENEP, LITERA TIMES – Pemerintah Kabupaten Sumenep mulai gunakan motor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan operasional di perangkat daerah.

Menurut Bupati Sumenep Achmad Fauzi, hal itu dilakukan pihaknya sebagai langkah mendukung program pemerintah terkait penggunaan kendaraan listrik.

“Pemakaian kendaraan listrik sebagai operasional ini sebagai bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Sumenep mendukung kehadirannya di daerah,” kata Bupati Achmad Fauzi di sela penyerahan motor listrik secara simbolis, di halaman Kantor Bupati Sumenep, Senin, 21 November 2022 pagi.

Pemkab Sumenep akan beralih ke penggunaan kendaraan listrik, baik motor maupun mobil secara bertahap. Saat ini, kata Bupati Achmad Fauzi, pengadaan kendaraan operasional dimulai dengan motor listrik.

“Mobil atau motor listrik untuk kendaraan operasional perangkat daerah sebagai langkah meyakinkan masyarakat jika dengan memakainya tidak hanya mengurangi pencemaran lingkungan dan menghemat energi, namun juga menghemat pengeluaran biaya operasional,” jelas Bupati.

Penggunaan motor listrik sebagai kendaraan operasional itu sudah memiliki peraturan. Pemkab Sumenep mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 87 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan motor berlistrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Perbup tersebut, kata Bupati, untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *