Tak Lolos Verifikasi, Lima Parpol Laporkan KPU ke Bawaslu

  • Bagikan
Tak Lolos Verifikasi, Lima Parpol Laporkan KPU ke Bawaslu
Kantor Bawaslu RI. (Istimewa)

POLITIK, LITERA TIMES – Sebanyak lima partai politik (parpol) yang tak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 melayangkan gugatan sengketa proses pemilu ke Bawaslu RI.

Bahkan berkas gugatan sengketa proses pemilu dari lima parpol tersebut sudah diterima dan dinyatakan lengkap oleh Bawaslu pada Kamis lalu.

“Ada lima partai yang status permohonannya sudah lengkap hingga 20 Oktober 2022,” ujar Komisioner Bawaslu Puadi kepada wartawan, Senin, 24 Oktober 2022.

Lima parpol tersebut yakni Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Republik, Partai Republik Indonesia, dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).

Mereka menggugat keputusan KPU yang menyatakan kelima parpol tak lolos verifikasi administrasi sehingga tak bisa mengikuti Pemilu 2024.

“Laporan permohonan sengketa proses pemilu,” ucap Puadi.

Diketahui pada Jumat, 21 Oktober 2022, Bawaslu telah memediasi antara KPU dengan PKPI. Hari ini, empat partai lainnya juga akan dimediasi dengan pihak KPU untuk penyelesaian sengketa verifikasi administrasi.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *